Rabu, 15 Agustus 2018

Pembuatan sim baru dan perpanjangan bisa melalui internet

Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Artinya, masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas SIM di luar domisilinya. Pelajari juga cara perpanjang STNK mobil maupun motor

Pembuatan sim


"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia, pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 Satpas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada detikcom, Rabu (3/1/2018).

Saat ini sudah ada 200 Satpas SIM di beberapa daerah di Indonesia yang sudah bisa online, termasuk Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Halim menjelaskan SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar-Satpas. "Sehingga pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili," tambahnya.

Sementara itu, Kasi SIM Daan Mogot Kompol Fahri mengatakan pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.

"Sehingga memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga," kata Fahri.

Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru, sedangkan perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.

"Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru," sambung Fahri.

Pembayaran bisa dilakukan di teller di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. Bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI.

Baca juga: Polres Bogor Mulai Melayani Pembuatan SIM Online

Berikut ini biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan:

1. SIM A (baru) sebesar Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.
2. SIM C (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
3. SIM BI (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000
4. SIM BII (baru) Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000
5. SIM CI (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
6. SIM CII (baru) Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
7. SIM D (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000
8. SIM DI (baru) Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000
9. SIM internasional (baru) Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000

sumber : news.detikdotcom