Rabu, 26 Juni 2019

Bisakah perpanjang STNK tanpa BPKB?

Banyak yang bertanya saat memperpanjang STNK tanpa membawa BPKB. Tentu saja setiap kasus akan berbeda. Sehingga tidak bisa disama ratakan untuk setiap kendaraan bermotor karena bisa jadi memiliki permasalahan yang berbeda.

perpanjang STNK tanpa BPKB


Tentu saja syarat perpanjang STNK tanpa BPKB sama persis dengan sejumlah persyaratan standar kepengurusan perpanjangan kendaraan bermotor. Meskipun demikian KTP tidak bisa ditawar tawar dan harus asli.

Sebagaimana diketahui bahwa jaman sekarang sebagian besar pemilik kendaraan bermotor membeli dengan sistem kredit yang mana tentu saja bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB ada di pihak leasing dan sangat tidak mungkin hanya sekedar pinjam untuk keperluan di Samsat. Sebagai gantinya anda akan diberikan surat rujukan kuasa dari pihak leasing. Pasar mobil buatan Wuling bersaing dengan pasaran mobil Toyota

Dalam beberapa tahun belakangan ini SAMSAT telah mengadopsi sistem online, sehingga keberadaan BPKB anda dapat dideteksi secara pasti oleh petugas SAMSAT. Dengan demikian saat anda melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, maka sudah seharusnya pihak SAMSAT memaklumi jika anda tidak dapat menyertakan BPKB asli, karena memang berada atau di sita pihak Leasing.

Namun demikian perpanjangan kendaraan tanpa BPKB ini merupakan terobosan SAMSAT untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun demikian pada kenyataannya tidak semua SAMSAT di seluruh Indonesia bisa menerapkan sistem kemudahan ini. Sepeda motor honda bekas paling laku di pasaran

Perlu diketahui bahwa sistem online masih belum dimiliki oleh SAMSAT seluruh Indonesia. Dengan demikian SAMSAT yang masih menerapkan sistem manual, tentu tidak akan mengabulkan perpanjangan STNK anda karena memang tidak bisa cek secara online keberadaan BPKB asli anda. Seperti diterbitkan oleh https://distributorbanradial.com/berkendara/tips-bayar-pajak-dan-ganti-plat-kendaraan-bermotor-tanpa-bpkb/